Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eksekusi Lahan Sengketa di Jalan Ir Juanda

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi lahan seluas 1,2 hektar yang dimenangkan oleh Tan Soei Tjhing alias Atan Djoni di lahan sengketa simpang tiga lampu merah, antar Jalan Ir Sutami, Ir Juanda dan Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (17/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 06/Pen.Eks.G/2016/PN.Tpg Juncto Nomor 19/Pdt.G/2012/PN TPI yang ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang, Joni SH MH, tertanggap 4 Mei 2017.
Eksekusi sendiri dilaksanakan oleh Paniter PN Tanjungpinang, H Iyus Suryana SH MH untuk diserahkan kepada pemohon eksekusi, Tan Soei Tjhing alias Atan Djoni melalui perwakilan kuasa hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH.
Indra menyebutkan, tujuan diserahkannya tanah eksekusi tersebut, guna memenuhi isi putusan yang telah memiliki hukum tetap (incrah) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1408 K/KDT/ 2014 tertanggal 19 Desember 2014.
“Atas dasar amar putusan itulah pihak klien kita Atan Djoni dikabulkan permohonan eksekusi lahannya oleh PN Tanjungpinang. Putusan kasasi itu dimenangkan Atan Djoni sebagai pemilik lahan yang sah, berdasarkan hukum dan bukti-bukti kepemilikan dengan surat-surat lawannya yang sebagian berasal dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Bahkan salah satunya bersumber dari surat zaman penjajahan Jepang,” Kata Indra Kelana.
Diterangkan, lokasi lahan yang bersebelahan dengan Pasar Swalayan Bintan 21 ini, sempat membawa polemik dan menjadi sengketa atas pengakuan (klaim) dari banyak pihak, sehingga kliennya Atan Djoni melalui tim pengacaranya asal Bogor, Gunara dan Parners mengajukan gugatan pada 1 Mei 2012.
“Para tergugat dari gugatan itu diantaranya, Sui Hok, Ke Huat alias Lepe serta Ahli Waris dari mendiang Ali Kartono, yakni Ratna Dewi Kartono, Herryento, Herryanto, Rusli Kartono, Ali Wibisono dan Rudi Kartono,” kata Indra.
Disebutkan, setelah kliennya, Atan Djoni menempuh jalur hukum gugatan, termasuk banding dan kasasi hingga terbitnya putusan No: 19/Pdt.6/2012/PN.Tpi tanggal 13 Februari 2013, dan putusan banding No: 115/PDT/2013/PT.R tanggal 16 Januari 2014 hingga putusan Kasasi No: 1408 K/ PDT/2014 tertanggal 19 Desember 2014, akhirnya klaim para tergugat pada lahan seluas sekitar 12.000 Meter persegi (1,2 hektar) itu dimentahkan atau ditolak.
Incrahnya putusan tersebut sejak putusan kasasi Mahkamah Agung RI Desember 2014, kata Indra, namun tanah tersebut baru dapat diraih kembali pada Mei 2017 melalui eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Kemenangkan atas kepemilikan lahan sengketa tersebut sejatinya tetap menjadi hak Atan Djoni dan ahli warisnya. Meskipun lahan milik Atan Djoni sebelumnya seluas 18.000 meter persegi, kini hanya tersisa sekitar 12.000 meter persegi. Namun klien kita tidak terlalu mempersoalkannya,” kata Indra.
Menurut Indra, bagi kliennya Atan Djoni dan keluarga yang terpenting adalah hukum dan keadilan telah ditegakan.
“Atan Djoni menyampaikan terimkasih kepada semua pihak yang membantu menjaga wibawa hukum di Indonesia, terkait perkaranya ini,” ujarnya.
Atan Djoni, kata indra juga menyampaikan rasa syukur dan bangga, karena tanah pusaka yang menjadi warisan leluhurnya sejak zaman penjajahan Jepang itu sudah kembali lagi kepada pihak keluarganya.
“Jadi kita harapkan tidak ada lagi sengketa yang harus kembali diributkan, karena semuanya sudah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jalannya eksekusi tersebut mendapat pengamatan ketat dari sejumlah jajaran Polres Tanjungpinang. Kegiatan eksekusi berlangsung lancar dan aman, meskipun ada salah satu pihak yang sempat melakukan protes atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Penulis : AL
