Kejati Limpahkan Berkas Tersangka Slamet ke Kejari Tanjungpinang
Dugaan Kasus Pungli di BUMD Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Berkas penyidikan kasus pungli dengan tersangka pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Slamet, besok, Rabu (17/5) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Nantinya, berkas berikut tersangka Slamet akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Dugaan kasus pungli ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Kepri, kemudian dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri. Selain Slamet, kasus ini juga melibatkan Direktur PT TMB BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sebagai tersangka. Namun berkas yang bersangkutan masih ditangani penyidik Polda Kepri dan belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri.
“Jika tidak ada halangan, besok (hari ini-red), berkas dugaan kasus pungli di PT TMB BUMD Tanjungpinang dengan tersangka Slamet tersebut akan kita limpahkan ke JPU pada Kejari Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Kasipenkum, Wiwin Iskandar SH, Selasa (16/5).
Wiwin menjelaskan, dalam penanganan perkara tersangka kasus pungli di BUMD tersebut, pihanya juga telah menunjuk dua orang JPU, untuk meneliti pemberkasan dari penyidik Polda Kepri, kemudian dibantu JPU dari Kejari Tanjungpinang dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.
“Jadi dalam penanganan sidang perkara terhadap terdakwa Slamet itu nantinya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ada JPU dari Kejari Tanjungpinang dan dibantu JPU dari Kejati Kepri,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai PT TMB BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Di mana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.
Kasus yang melibatkan dua oknum pegawai BUMD Tanjungpinang termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
