Waketum Kompas HTN UMRAH Soroti Urgensi Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah.
Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH Tanjungpinang, Arsih Zul Adha, mengatakan, bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) adalah agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berisiko melahirkan konflik norma yang dapat mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.
“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materiil,” kata Arsih, Sabtu (3/1/2026).
Mengutip adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, menurut dia, bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak pemidanaan.
Arsih juga mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di daerah.
“Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi. Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(jp)
Editor: yn
