KEPRI

Maling Sepeda Motor di Batam Diciduk, Satu Pelaku Buron

Ini Tampang pelaku maling sepeda motor yang diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong. Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang laki-laki berinisial BIP (23) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kota Batam, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga pada, Selasa, (20/01/2026).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menerangkan, bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Korban berinisial GSF mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang saat hendak digunakan untuk mengantar adiknya bekerja,”ungkap Yuli dalam keterangan, Sabtu (24/1/2026).

Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama salah satu saksi berinisial AP melakukan pencarian di sekitar wilayah Bengkong dan sekitarnya.

“Saat melintas di kawasan Pasir Putih, korban melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan segera mengamankan terduga pelaku,”jelas Yuli.

Pada saat bersamaan, Polsek Bengkong menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan pengamanan terduga pelaku oleh masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan,”tegas Yuli.

Yuli memastikan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian sepeda motor. Terduga pelaku langsung diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang pelaku lain berinisial F (22), yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban serta satu bilah pisau bergagang kayu yang ditemukan pada saat pengamanan terduga pelaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang,”pungkas Yuli.(in)

Editor: yn

Back to top button