KEPRI

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Oplosan

Barang Bukti Diamankan 32 Butir

Beginilah rupa barang bukti pil ekstasi oplosan yang diproduksi pelaku yang berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Prokepri.com/Kombes S Erlangga.

PROKEPRI.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap MR, pelaku pembuat pil ekstasi oplosan di kos-kosan yang berada di Bengkong Baru, Batam, Kamis (18/5) pukul 23.30 Wib malam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 pil/tablet narkotika jenis ekstasi.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, bahwa kronologis kejadian, bermula pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 23.30 wib malam.

“Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang memproduksi Narkotika Jenis Ekstasi, kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan peyelidikan,” ungkap Erlangga dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi Prokepri.com, Selasa (30/5).

Kemudian, masih Erlangga, anggota melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang telah di dapatkan, sedang berada di kamar kos-kosan yang berada di Bengkong Baru.

“Selanjutnya anggota mendobrak kamar kos-kosan tersebut. Terhadap 1 (satu) orang pelaku diamankan dan 1 (satu) orang pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan,” terang Erlangga.

“Pelaku yang diamankan inisial M R, Agama Islam, alamat Bengkong Baru, Pekerjaan Swasta. Barang bukti sementara yang diamankan 32 ( Tiga Puluh Dua ) Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy. 60 (Enam Puluh) bahan dasar obat flumerk PROCOLD yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi sepertipil Ekstacy,” bebernya lagi.

“Lalu 1 (Satu) papan obat Flu merk PROCOLD. 1 (Satu) unit Handphone Merk samsung. 1 (Satu) buah gunting stainles. 1 (Satu) buah palu. 2 (Dua) besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy. 1 (Satu) batang besi. 1 (Lembar) kertas pasir. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutup Erlangga.

Editor : YAN
Sumber : Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Back to top button