416 Calon Pelajar SMP di Tanjungpinang Terancam Tidak Kebagian Kelas

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 416 orang calon pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang terancam tidak kebagian kelas tahun ini. Pasalnya, ada perubahan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, M.si kepada media ini, Selasa (6/6).
Tamrin mengatakan, bawa pemerintah pusat membatasi kuota siswa per kelas sebanyak 32 orang.
“Aturannya ada di Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Padahal kemarin kami sudah menghitung 1 kelas sebanyak 36 orang, artinya ada selisih 4 orang per kelas. Hal itu berdasarkan perkiraan hitungan dengan rumus yang sederhana,” ungkap Tamrin.
Pejabat yang ahli pantun tersebut menerangkan, dasar hitungan yang menjadi patokan, yakni dari jumlah lulusan pelajar sekolah dasar sebanyak 3976 siswa dengan kebutuhan ruang belajar sebanyak 124 kelas.
Sementara, sambung Tamrin, daya tampung SMP Negeri untuk 3212 siswa atau hanya 91 ruang belajar dan SMP swasta sebanyak 20 ruang belajar, dengan total 111 ruang belajar
“Masih ada kekurangan 13 ruang lagi, jika dikali dengan 32 siswa. Sesuai aturan pusat, maka ada 416 siswa yang bakal tidak mendapatkan ruangan,” ucap Tamrin.
Dari penghitungan kasar tersebutlah, Tamrin menghimbau kepada seluruh orangtua siswa untuk lebih membuka diri dengan sekolah swasta. Dikarenakan, masih banyak ketersediaan ruang kelas di sekolah-sekolah swasta.
“Sudah seharusnya open mind, sekolah swasta banyak juga yang berkualitas, bahkan ada juga sekolah negeri yang kurang berkualitas. Artinya kualitas sekolah bukan ditentukan dari status negri atau swastanya, namun lebih kepada bagaimana kekuatan tenaga pendidik dan strategi pengajarannya,” paparnya lugas.
Penulis : NUG
Editor : YAN
