KEPRI

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Wanita di Lorong Bintan

27 Adegan Dipragakan Tersangka

Rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Heri (26) terhadap korban Tina Sumartini alias Nami (44), wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lorong Bintan, Tanjungpinang Kota, Selasa (6/6). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Heri (26) terhadap korban Tina Sumartini alias Nami (44), wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lorong Bintan, Selasa (6/6)

Sedikitnya 27 adegan dilakukan, dimulai ketika tersangka Heri datang dari jalan Gatot Subroto bersama saksi Jeli untuk menemui korban ke Lorong Bintan untuk melakukan hubungan intim, sesuai tarif yang sudah mereka sepakatinya, tepatnya di kosan korabn Nomor 22, RT 01/RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5) dini hari.

Kemudian ketika berada di dalam kamar, tersangka dan korban saling bercerita selama beberapa menit. Selanjutnya korban langsung membuka seluruh pakaiannya dan berbaring di atas ranjang dan mulai melayani pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun berselang beberapa menit kemudian, korban memegang kemaluan tersangka yang ternyata sudah tidak bisa bangun lagi, sehingga korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka merasa tersinggung dan marah.

Adegan selanjunya, tersangka kembali mengenakan pakaiannya, sambil duduk di sebelah korban. Kemudian teman korban menelepon untuk menanyakan apakah tersangka menginap atau tidak dan mengatakan menginap.

Mendengar itu, korban kembali mengomel dengan mengatakan kenapa harus menginap kalau barang kamu tak hidup. Ucapan korban tersebut membuat emosi tersangka kembali memuncak dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya kemudian dan menduduki perut korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak cukup kuat menahan kedua tangan tersangka. Akibatnya korban menjadi lemas dan tidak berdaya lagi. Mengetahui hal itu, tersangka mengambil handphone dan pergi meninggalkan korban.

Berselang beberapa jam kemudian, pemilik kos-kosan tersebut merasa curiga dan menggedor pintu kamar korban yang ternyata tidak di kunci. Saat dibuka, saksi melihat korban sudah tergeletak di atas kasur dan tidak bernyawa lagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro sebelumnya mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Heri terhadap korban wanita di Lorong Bintan, Rabu (17/5), berhasil ditangkap di Jalan Kuantan, Sabtu (20/5).

Perbuatan tersangka dapat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau Pasal 351 ayat 3 KUHPa tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button