Seorang Terduga Pengedar Sabu di Batam Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Batam diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Pelaku berinisial UA (52) ditangkap di pinggir Jalan kawasan Permata Baloi, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, penangkapan pelaku UA ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Yang kemudian direspon cepat oleh petugas melalui upaya penyelidikan mendalam,”kata Nona dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan, masih Nona, yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram.
“Narkotika sabu tersebut ditemukan terbagi dalam beberapa kemasan, yakni satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total seberat 13,64 gram,”ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam dengan yang digunakan tersangka, uang tunai senilai Rp 1.390.000, satu unit ponsel pintar, serta sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,”tegas Nona.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok lainnya, termasuk pengejaran terhadap sdr. R yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”beber Nona lagi.(i)
Editor: yn
