WNI DPO Tersangka Kasus Penipuan Online Internasioal Jaringan Kamboja Ditangkap Tim Gabungan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja akhirnya ditangkap tim aparat gabungan Polri.
Penangkapan buronan interpol yang masuk dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ini, dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026) kemaren.
LCS tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut, diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Seluruh laporan itu telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan, penangkapan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Polri, sambung dia, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,”pungkas Himawan.
LCS saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tiga Tersangka Lainnya Telah Ditangkap
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS.
Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(i)
Editor: yn
