Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Penyelundup Barang Bekas Impor Dari Singapura

PROKEPRI.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus tiga pelaku penyelundup barang bekas impor dari Singapura.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku berinisial, yaitu SM, PW, dan CN,”kata Nona dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia menerangkan, modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas,”jelas Nona.
Secara rinci, barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik pelaku berinisial SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih PW.
“Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku,”ungkap Nona.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00,”tegas Nona lagi.(i)
Editor: yn
