KEPRI

Polda Kepri Tangkap Pasutri Pelaku TPPO di Banyuwangi Usai Selamatkan 3 Calon PMI Non Prosedural

Pasutri pelaku terduga TPPO yang ditangkap Polda Kepri. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, usai menyelamatkan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Kota Batam.

Pasutri itu yakni seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47).

Sedangkan ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026.

“Ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,”ungkap Nona, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, lanjut dia, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan menuju ke negara jiran Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47),”beber Nona.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Nona.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(i)

Editor: yn

Back to top button