PWI Kepri Buka Reaktivasi KTA Yang Masa Berlakunya Berakhir

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau membuka layanan reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota lama maupun baru yang masa berlaku kartunya telah berakhir.
Pendataan dan reaktivasi KTA tersebut berpedoman pada Pasal 7 ayat 2 AD/ART PWI yang berlangsung 3 Agustus hingga September 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemutakhiran data keanggotaan PWI di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan program reaktivasi KTA merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir untuk mendata kembali anggota PWI di seluruh daerah.
“Reaktivasi KTA PWI meliputi anggota yang masa berlaku kartunya habis dalam satu tahun terakhir maupun pemilik KTA yang masa aktif kartunya telah berakhir sebelum 2012,” kata Saibansah dalam keterangan, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota atau mendatangi Sekretariat PWI Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan Batam.
Diketahui, proses reaktivasi KTA membutuhkan sejumlah kelengkapan administrasi.
Dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi KTA lama, surat pengantar dari pemimpin redaksi, surat keterangan masih aktif sebagai wartawan, bukti perusahaan pers berbadan hukum, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Berkas kelengkapan administrasi ini dapat diserahkan ke sekretariat PWI di kabupaten/kota maupun Sekretariat PWI Provinsi Kepri.
Kendati tengah berlangsungnya reaktivasi KTA PWI, Pengurus PWI Kepri memberitahukan bahwa pemegang KTA PWI yang diterbitkan dari berbagai Ketua PWI Pusat sebelumnya selagi masih belum habis masa berlakunya, tetap dinyatakan anggota PWI dan dapat berkoordinasi dengan pengurus kabupaten kota di Kepri.(red)
