KEPRI

Gelper di Kijang Bintan Disegel Aparat Gabungan

Tampak mesin Gelper yang beroperasi di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, disegel tim aparat gabungan pada Rabu (13/5/2026) sore lalu. Foto prokepri/tangkapan layar

PROKEPRI.COM, BINTAN – Mesin Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, disegel tim aparat gabungan pada Rabu (13/5/2026) sore.

Penyegelan ini dilakukan usai tim aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Bintan, Satreskrim Polres Bintan, DPMPTSP Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kepri, Satpol PP Bintan, DPMPTSP Bintan, Dinas Pariwisata Bintan, Polsek Bintan Timur, Koramil 02 Bintan Tmur, Kecamatan Bintan Timur dan Kelurahan Kijang kota, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi.

Penertiban usaha yang diduga perjudian ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum, serta diberikan pula surat tugas kepada Kasatpol PP Bintan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa usaha Gelper bernama Kijang Game Zone (KGZ) ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan KBLI Usaha Arena Permainan, namun sertifikat Standar Usaha masih berstatus belum terverifikasi.

Sebagai tindaklanjut, Satpol PP Bintan melakukan penghentian sementara aktivitas permainan serta melakukan penyegelan atau pemasangan PPNS Line terhadap mesin permaianan, sampai seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kita dapati bahwa mereka belum bisa mengikuti izin yang diminta pihak DPMPTSP. Jadi sementara kita segel mesinnya biar tidak bisa beraktifivitas,”kata PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi dalam keterangan resminya diambil Jumat (15/5/2026).(yn)

Back to top button