KEPRI

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan SP II Tarempa Mulai Terkuak, Polda Kepri Temukan Pembangunan Tak Sesuai Perencanaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai menemukan sejumlah kejanggalan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap, adanya dugaan perubahan desain pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, termasuk hilangnya fasilitas rest area yang sebelumnya masuk dalam dokumen proyek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pihaknya hingga kini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mendalami proyek senilai Rp77 miliar tersebut.

‎“Masih terus kita dalami. Sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari mantan pejabat daerah, anggota DPRD, kontraktor hingga pejabat teknis,” ujarnya di Anambas, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut meminta keterangan mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris serta sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024.

Selain memeriksa pejabat pemerintah, polisi juga kembali memanggil seorang pihak swasta yang sebelumnya tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Terbaru kita panggil lagi satu orang dari pihak swasta karena sebelumnya tidak pernah hadir,” kata Silvester.

Menurutnya, salah satu temuan penting dalam penyelidikan ialah adanya perubahan konstruksi jembatan dari desain awal.

Dalam perencanaan, jembatan tersebut seharusnya dibangun lurus melintasi sisi laut di kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Tarempa. Namun pada pelaksanaannya, ditemukan perubahan bentuk dengan adanya sedikit belokan di dekat area masjid serta panjang jembatan yang diperkirakan berkurang.

“Awalnya jembatan dirancang lurus,L ternyata ada perubahan bentuk di dekat masjid dan jembatannya dipendekkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, fasilitas rest area yang sebelumnya dirancang sebagai tempat bersantai masyarakat dan area berdagang bagi pelaku UMKM juga hingga kini belum dibangun.

“Kenyataannya rest area itu tidak ada,” ujarnya lagi.

‎Polda Kepri menilai perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

‎Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit guna menghitung total kerugian negara dalam proyek pembangunan Jembatan SP II tersebut.

‎“Perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP. Kita tunggu hasil auditnya,” tutup Silvester.(agussuradi)

Editor:  yn

Back to top button