Pemkab Anambas Buka Suara Soal Rumah Khusus Eks Nelayan: Kini Dialihkan untuk MBR

PROKEPRI.COM,ANAMBAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik pemanfaatan rumah khusus di kawasan Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, yang sebelumnya dikenal sebagai program rumah nelayan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, menjelaskan bahwa program tersebut pada awalnya memang diperuntukkan bagi nelayan.
Namun, di tengah proses pembangunan, kebijakan dari pemerintah pusat berubah sehingga program dialihkan menjadi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dulu memang programnya untuk nelayan. Tetapi di tengah jalan program dari kementerian berubah menjadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi bukan karena nelayan tidak mau tinggal, memang programnya berubah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Ia mengatakan, setelah pembangunan selesai pemerintah daerah sempat berkoordinasi dengan pihak desa terkait penempatan penghuni. Namun saat itu masyarakat masih enggan menempati kawasan tersebut karena keterbatasan fasilitas penunjang.
Menurutnya, akses jalan menuju lokasi saat itu belum memadai dan jaringan komunikasi juga masih sulit dijangkau.
“Dulu akses jalan ke atas belum ada, kemudian sinyal komunikasi juga tidak ada. Itu yang membuat masyarakat belum mau tinggal di sana,” katanya.
Karena keterbatasan anggaran daerah, pemerintah saat itu hanya mampu membangun jalan sederhana agar kendaraan roda dua dapat melintas menuju kawasan perumahan tersebut.
“Nah, lama-kelamaan kita coba koordinasi lagi dengan desa, siapa masyarakat yang memang mau tinggal di sana,” lanjutnya.
Ia menyebut, upaya penempatan penghuni sebenarnya sudah dilakukan sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
Kemudian pada 2023, pemerintah daerah kembali menganggarkan pembangunan akses jalan guna mendukung kawasan tersebut agar lebih layak dihuni.
“Awalnya memang belum banyak yang mau pindah. Tapi akhir 2024 hingga 2025 mulai ada masyarakat yang bersedia tinggal di sana,” ujarnya.
Terkait mekanisme penetapan penghuni, Andyguna memastikan terdapat prosedur dan proses verifikasi sebelum rumah ditempati.
Namun ia mengaku belum mempelajari secara detail teknis penetapan penghuni karena saat dirinya mulai menjabat, sebagian rumah sudah dihuni warga.
“Saya yakin pasti ada mekanisme dan ada syarat yang dipenuhi. Biasanya ada komite dan penetapan dari kepala daerah terkait siapa yang berhak tinggal,” katanya.
Ia juga menanggapi isu adanya aparatur pemerintah yang menempati rumah tersebut.Menurutnya, warga yang disebut sebagai pegawai pemerintah sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan kini mereka telah berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Bukan PNS. Dulu mereka PTT, memang sekarang sudah menjadi P3K,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap penghuni yang diduga tidak menempati rumah secara aktif atau bahkan menyewakannya kepada pihak lain.
“Itu menjadi bagian evaluasi kami. Kalau memang terbukti ada yang menyewakan atau tidak ditempati sebagaimana mestinya, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Ia menilai informasi dan laporan masyarakat sangat penting agar pemerintah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan yang selama ini mungkin belum terpantau secara maksimal.
“Informasi seperti ini penting bagi kami supaya yang sebelumnya tidak terpantau bisa menjadi perhatian,” katanya lagi.
Selain itu, ia juga menilai sistem pinjam pakai rumah selama 10 tahun perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan sebagai kepemilikan permanen.
”Mengenai batas penempatan rumah tersebut masih kami evaluasi apakah mereka P3K masih dapat menempati atau tidak.
“Harusnya jangan sampai 10 tahun tanpa evaluasi. Mungkin satu atau dua tahun dievaluasi lagi. Kalau terlalu lama nanti seperti milik sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, rumah bantuan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk batas maksimal penghasilan penerima manfaat.
“Ada standar penghasilan per bulan. Kalau penghasilannya sudah melewati ketentuan, seharusnya tidak boleh lagi tinggal di situ,” tutupnya.(as)
Editor: yn
