Rumah Khusus Nelayan di Anambas Diduga Tak Tepat Sasaran, Kini Dihuni PNS dan Warga Umum

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Program pembangunan rumah khusus nelayan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kawasan Rintis, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini menjadi sorotan masyarakat.
Sebanyak 25 unit rumah yang awalnya diperuntukkan bagi nelayan berpenghasilan rendah di wilayah pesisir dan pulau terluar itu diduga tidak lagi ditempati oleh nelayan, melainkan oleh pegawai pemerintahan serta masyarakat umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, Sabtu (16/5/2026), dari total 25 unit rumah yang dibangun menggunakan dana APBN pada tahun 2019 tersebut, sekitar 19 unit saat ini disebut dihuni oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara enam unit lainnya ditempati oleh masyarakat umum.
Padahal, program rumah khusus nelayan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat nelayan di kawasan perbatasan.
Rumah tersebut diketahui dibangun dengan tipe 28 kopel di atas lahan yang disediakan pemerintah daerah. Selain itu, setiap unit telah dilengkapi fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, air bersih, drainase, dan akses jalan lingkungan sehingga siap untuk dihuni.
Tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan taraf hidup para nelayan lokal di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penempatan penghuni rumah tersebut.
“Memang benar yang tinggal di sana bukan nelayan, tetapi pegawai dan masyarakat umum,” ungkap salah seorang yang mengaku PNS yang berkerja di dinas PU yang mengetahui kondisi perumahan tersebut, Sabtu (16/5/2026.
Masyarakat mempertanyakan alasan rumah yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan justru ditempati pihak lain. Bahkan, muncul dugaan adanya pengalihan fungsi oleh pihak terkait.
Salah seorang masyarakat penghuni yang bukan PNS yang ditemui media ini mengaku telah menempati rumah tersebut cukup lama.
Ia menyebut proses penempatan dilakukan melalui pengajuan izin kepada pemerintah desa setempat sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Awalnya mengajukan izin penempatan lewat desa, setelah disetujui baru diperbolehkan tinggal di sini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas terkait mekanisme penempatan penghuni rumah khusus nelayan tersebut maupun alasan rumah itu tidak ditempati oleh nelayan sebagai penerima manfaat utama program pemerintah pusat.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik ditengah publik mengenai peruntukan kusus nelayan tersebut.(as)
Editor: yn
