KEPRI

Enam Tersangka Korupsi di Kepri Bebas Berkeliaran

Kejati Beralasan Para Tersangka Kooperatif

Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH. Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lantaran tetap kooperatif serta diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri ke luar negeri, enam orang tersangka korupsi di Kepri bebas berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut masih tetap koperatif untuk setiap kali diperlukan dalam pemeriksaan, termasuk tidak akan menghilangkan sejumlah barang bukti, apa lagi melarikan diri ke luar negeri sebagaimana dikhawatirkan. Jadi, tidak perlu tergesa-gesa, karena kita masih memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan secepatnya ketiga perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Yang terpenting bagi kita bagaimana mengembalikan uang negara dari para tersangka sebagaimana hasil penyidikan yang kita lakukan selama ini,,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MH Msi, Senin (3/7).

Kejati Kepri terus mempercepat merampungkan proses penyelesaian berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 6 tersangka dugaan kasus korupsi dari tiga perkara yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Kendati demikian, ke-enam tersangka korupsi tersebut bebas berkeliaran alias tidak ditahan Kejati Kepri.

“Proses penyelesaian berkas ketiga perkara korupsi tersebut tengah kita genjot untuk dituntaskan sebagaimana mestinya secara proporsional, profesional dan berkualitas. Semua sudah final, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, sesuai azas quality before the law,” sambung Feri.

Disamping upaya percepatan penyelesaian perkara tersebut, lanjut Feri Tas, pihaknya juga terus berupaya menyelesaikan proses penyelidikan sejumlah dugaan perkara korupsi lain, terutama yang menjadi tunggakan selama ini, dengan melakukan periksaan terhadap pihak terkait, termasuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang diperlukan.

“Yang jelas, ditengah keterbatasan tenaga penyidik kita saat ini, namun kita tetap terus berupaya melaksanakannya secara maksimal mungkin untuk penyelesaiannya,” pungkasnya.

Ke-6 berkas tersangka tersebut yakni, tiga tersangka dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 liar, masing-masing mantan Bupati Anambas Tengku Muchtaruddin bersama mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan, termasuk mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang, Khoirul Rizal

Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah melakukan penyitaan uang kerugian negara dari tiga tersangka sekitar 85 persen dari Rp1,2 miliar yang disangkakan, secara bertahap.

Kemudian dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natun sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011, masing-masing Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim dan Defri Edasa, SIP Bin Edwar.

Dua tersangka tersebut, juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar ke Kejati Kepri. Untuk sementara sejumlah uang pengembalian kerugian negara tersebut sudah dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjunpinang.

Selanjutnya satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp1,1 milliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokjar UPPJ-UT Ranai Natuna, yakni Muhammad Yunus, selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (PPM-UT) Pokjar

Dalam kasus ini masing-masing tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button