Polisi Bekuk Dua Pemuda Pencuri HP Dalam Jok Motor

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua pemuda, Muhamad Purwadi (25) dan Ariansyah Putra (19) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjungpinang Barat atas perbuatan tindak pidana pencurian handpone (HP) milik korban Monic Yuliana Sari yang diletakan dalam jok motor miliknya di kawasan rumah dinas Rutan Kelas I Tanjungpinang baru-baru ini.
Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Jalan Pramuka, Lorong Baru, Tanjungpinang, Kamis (6/7) sekitar pukul 20.30 WIB kemaren. Saat ini keduannya tengah mendekam dalam jeruji besi sel Mapolsek Tanjungpinang Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Modus dilakukan kedua pelaku tersebut dengan cara mengangkat jok motor milik korban yang tengah parkir dihalaman rumah dinas Rutan Kelas I Tanjungpinang pada hari pertama lebaran Idul Fitri kemaren,” kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar, Jum’at (7/7).
Dalam aksinya, lanjut Yuhendri, kedua pelaku lebih dulu mengintai korbannya yang meletakan baran-barang berharga miliknya dalam jok motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.
“Kedua pelaku telah lama mengincar korbannya yang sering meletakan barang berharga di dalam jok motor di kawasan tersebut. Saat korban lengah, kedua pelaku kemudian beraksi dengan mengangkat jok moto tersebut dan mengambil handpon milik korban,” ucap Yuhendri
Pengungkapan kasus tersebut, kata Yuhendri, setelah korban mendapati handpone merek Iphone 5 S warna gold, dan handphone samsung Type J3 warna gold miliknya seharga Rp4.300.000 telah hilang, kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.
“Hasil penyelidikan kita, ternyata aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV yang terpasang, kemudian mendapati keduanya di kawasan jalan Pramuka,” ungkap Yuhendri.
Dari pengakuan salah seorang tersangkan, lanjut Kapolsek ini, yakni M Purwadi merupakan seorang resedivis yang baru saja keluar dari tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Perbuatan kedua tersangka dapat kita jerat sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Yuhendri.
Penulis : AL
