KEPRI

Pelaku Rayap Besi di Batam Dibekuk Polisi

Tampak foto pelaku rayap besi di Kota Batamn dan barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras, Rabu (17/6/2026). Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase atau berjuluk “rayap besi” berinisial SF yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, akhirnya dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Nona, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Selanjutnya, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker. Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Ronni.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.(i)

Editor: yn

Back to top button