KEPRI

Pemko Tanjungpinang Akan Laporkan Hasil Penataan RT RW ke Kemendagri Sebelum Penyesuaian Data Baru

Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan akan melaporkan hasil penataan RT dan RW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum penyesuaian resmi data baru administrasi masyarakat.

“Setelah penataan RT dan RW selesai, Pemko akan melaporkan hasil tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan sebelum penyesuaian data dilakukan secara resmi,”kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan, bahwa penyesuaian data kependudukan akibat penataan RT dan RW tidak akan membebani warga, karena seluruh layanan administrasi tetap gratis dan dapat diakses melalui kelurahan.

“Dijamin 100 persen gratis. Tidak ada pungutan dalam pengurusan adminduk,”kata Wan Samsi.

Dia menjelaskan, penyesuaian data dilakukan bertahap karena harus mengikuti tahapan administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil. Proses tersebut, menurutnya. meliputi layanan KTP elektronik, perekaman baru, perubahan alamat, hingga perpindahan domisili.

“Selanjutnya, Pemko melalui wali kota akan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah instansi seperti perbankan, BPN, Bea Cukai, dan kantor pajak untuk penyesuaian data administrasi masyarakat,”terang Wan Samsi.

Di lapangan, Dukcapil melibatkan kelurahan serta perangkat RT dan RW dalam proses pendataan. Warga dilayani melalui kelurahan, termasuk pencetakan Kartu Keluarga menggunakan sistem SIAK.

Wan Samsi menyebut pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.

“Prinsipnya kami jemput bola bersama kelurahan dan RT/RW agar masyarakat tidak dipersulit,” tambahnya.

Ia juga meminta dukungan seluruh pihak untuk memperkuat sosialisasi agar proses berjalan lancar. Dukcapil, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan perangkat wilayah.

Penyesuaian data ini juga menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Seluruh proses ini merupakan kerja bersama untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wan Samsi.(i)

Editor: yn

Back to top button