Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri Hingga Alami Luka Serius

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang bocah berumur 9 tahun di Kota Batam menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tiri hingga mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah hingga mata sebelah kanan tertutup akibat pembengkakan.
Akibat perbuatannya, ibu tiri berinisial V.J.H. (38) ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sagulung menerima pelimpahan perkara dari Polsek Batu Aji dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban berinisial R.A.L. (9), seorang anak perempuan, mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah hingga mata sebelah kanan tertutup akibat pembengkakan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu, 20 Juni 2026,”kata Husnul dalam keterangan, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula ketika ayah korban berinisial R.L. melihat kondisi wajah anaknya dalam keadaan lebam dan membengkak saat berada di tempat tinggal baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ditanyakan mengenai penyebab luka tersebut, pelaku V.J.H. mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring. Karena keterbatasan biaya, korban belum sempat dibawa ke rumah sakit,”ungkap Husnul.
Selanjutnya, R.L. meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online dengan mengirimkan foto dan video kondisi korban.
“Sejumlah rekan yang datang ke rumah merasa curiga dengan luka yang dialami korban dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian,”jelasnya.
“Personel Polsek Batu Aji pun mendatangi lokasi dan mengamankan R.L. bersama V.J.H., sedangkan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis,”sambung Husnul.
Saat berada di Polsek Batu Aji, pelaku V.J.H. mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, karena emosi dan kesal terhadap korban.
“Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beserta ayah korban diserahkan kepada Polsek Sagulung guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara,”terang Husnul.
Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(i)
Editor: yn
