ADVETORIAL

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2027

Tampak Ketua DPRD Anambas Rian didampingi Wakilnya bersama Bupati Anambas Aneng bersama dokumen kesepakatan bersama KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Anambas, Senin (10/8/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

‎PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp743.679.354.227,96 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Anambas, Senin (10/8/2026).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Anambas Rian Kurniawan didampingi wakilnya dan anggota, serta dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Dandim 0318/Natuna, Danlanal, Kapolres, Kajari, Danlanudal, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Kepala Kemenhaj, para staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kepulauan Anambas, kepala bagian di lingkungan Setda, serta pimpinan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Rian Kurniawan mengingatkan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan awal bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. ‎Namun bagi DPRD, pekerjaan tidak berhenti setelah angka anggaran disepakati.

‎‎Rian menegaskan, pembahasan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. APBD tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan daerah.

‎‎“APBD Tahun Anggaran 2027 harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan,”kata Rian dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ‎Menurut Rian, proses tersebut merupakan bagian dari kemitraan antara legislatif dan eksekutif yang harus berjalan secara konstruktif, transparan, dan akuntabel.

‎”‎Dalam pembahasan, DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, serta usulan terhadap kebijakan anggaran yang dirancang pemerintah daerah,”ungkapnya.

‎‎Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan penjelasan dan argumentasi atas berbagai kebijakan yang dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS. ‎Seluruh proses tersebut, kata Rian, harus tetap berpijak pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

‎“Dengan tetap berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya lagi.

Hal tersebut menjadi penting, lanjut Rian, karena APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan perekonomian daerah.

“‎Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, DPRD meminta agar penggunaan anggaran tidak sekadar memenuhi target serapan, tetapi juga menghasilkan output dan manfaat yang terukur,”pesan Rian.
‎‎
‎Kesepakatan KUA dan PPAS bukanlah garis akhir. Pemerintah daerah dan DPRD masih akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD sebelum anggaran 2027 ditetapkan. ‎Karena itu, Rian berharap komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah terus dijaga dalam setiap tahapan pembahasan.

‎‎Menurutnya, ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata terletak pada besarnya nilai anggaran, melainkan pada seberapa jauh anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

‎“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

‎Rian berharap APBD 2027 tidak hanya mampu menjaga roda pemerintahan, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas. ‎

“Dengan demikian, Rp743,67 miliar bukan sekadar angka dalam buku anggaran. Anggaran tersebut harus terlihat hasilnya dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, serta program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,”jelasnya.

‎‎Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama pimpinan DPRD. ‎Kesepakatan tersebut menjadi pijakan menuju pembahasan RAPBD 2027.(advetorial)

Penulis: Agus Suradi‎‎
Editor: yn

Back to top button