LSM ALIM Kepri Prihatin Penimbunan Magrove di Jembatan Dompak dan Minta Pelakunya Diusut

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Air Lingkungan, dan Manusia (LSM ALIM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) prihatin terhadap penimbunan hutan Mangrove di bawah Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Kami sangat prihatin sekali. Disaat kami bersama pihak lain berusaha untuk menanam Mangrove dalam jumlah yang banyak dibeberapa daerah yang rusak, menunggu bertahun-tahun lamanya untuk bisa hidup kokoh, menghabiskan banyak uang, dan bahkan banyak yang tidak hidup karena faktor alam, disisi lain, ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan sekejap mata merusak Mangrove demi kepentingan tertentu,”kata Ketua LSM ALIM Kepri, Kherjuli, Kamis (25/6/2026).
Dia juga meminta kepada aparat yang berwenang agar mengusut tuntas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami minta pelakunya diusut dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sambung Kherjuli.
Ia juga sangat menyayangkan hilangnya Mangrove dibawah jembatan Dompak akibat sengaja ditimbun dan dirusak oknum tertentu tersebut. “Kami duga kuat, penimbunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Seperti Persetujuan Lingkungan, PKKPRL dan lainnya,”ungkap Kherjuli.
Yang lebih disayangkannya lagi, setelah ditimbun dan Mangrovenya rusak (hilang), baru terungkap di media. Fenomena seperti ini, menurut dia, kerap kali terjadi. Seakan-akan, truk-truk yang membawa tanah urug (tanah timbunan) itu sebesar truk-truk mainan anak-anak. Cuma sejengkal, dan tidak kelihatan mata memandang masuk kedalam lokasi penimbunan. Hingga menyebabkan aparat penegak hukum tidak kelihatan.
“Aneh sekali. Truk-truk sebesar itu tidak bisa dicegah dan di hindari melakukan aktivitas penimbunan. Kemana saja aparat penegak hukum kita ?”tanya Kherjuli.
Aktivis lingkungan ini berharap tidak ada praktik bermain mata antara aparat penegak hukum dan oknum pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Mangrove harus dilindungi.
“Jika memang dimungkinkan untuk dialih fungsikan dan sudah mendapatkan izin resmi, itupun ada konsekwensinya. Misalkan membayar denda atau harus mengganti 10 kali luasan di daerah lain. Tergantung arahan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,”tegas Kherjuli.
Kherjuli juga menambahkan, bahwa Mangrove adalah tanaman yang dilindungi Undang-undang berlapis. Artinya, ada beberapa Undang-undang yang dibuat untuk melindungi tanaman yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
Diantaranya, ada UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain dilindungi oleh Undang-undang yang berlapis, perlindungan Mangrove juga secara tehnis diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi Kepulauan Riau dan Perda Kota Tanjungpinang.
“Secara regulasi, telah ada payung hukum untuk melindungi Mangrove dan menjerat pelaku perusakan dengan pasal pidana, denda dan ganti rugi. Saat ini bahkan sudah ada regulasi yang mengatur perdagangan nilai ekonomi karbon yang diserap oleh Mangrove. Bahwa Mangrove merupakan tanaman yang mampu menyerap karbon 7 hingga 10 kali lebih besar dibandingkan tanaman lainnya di darat. Dengan kata lain, jika satu hektar Mangrove rusak dan sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, itu sama dengan membiarkan 7 hingga 10 hektar Vegetasi darat dirusak karena sengaja ditebang, atau dibakar,”pungkasnya.
Sebelumnya, pemuda dan mahasiswa di Kota Tanjungpinang juga menyoroti lambannya aparat penegak hukum menangani kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove dengan cara ditimbun di bawah Jembatan Dompak itu.
Pemuda dan mahasiswa itu terdiri dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gabriel Renaldi Hutauruk.
Mereka mempertanyakan keseriusan aparat dan instansi lingkungan hidup dalam menindak dugaan perusakan tersebut.
Mereka menilai sikap Polresta Tanjungpinang terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan, padahal sebelumnya aparat bersama instansi terkait sudah turun langsung ke lokasi.
Sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret pasca peninjauan lapangan juga turut dipertanyakan mereka.
KNPI, HIMA PERSIS, dan GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk pemasangan police line, penyelidikan terbuka, serta pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan mangrove di Dompak.(i)
Editor: yn
