KEPRI

Keuangan Daerah Seret, Gaji ke-13 ASN Anambas Belum Dibayarkan

Sekda kabupaten kepulauan Anambas sahtiarsaat diwawancarai oleh awak media, Selasa *1/7/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Lantaran keterbatasan kemampuan keuangan daerah, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang seharusnya dibayar pada Juni lalu, hingga kini belum dapat dibayarkan.


Saat ini pemerintah daerah masih berupaya mencari sumber pendanaan tambahan agar kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp23 miliar.

‎”Rinciannya untuk PPPK sekitar Rp12 miliar, sedangkan untuk PNS sekitar Rp11 miliar. Jadi total kebutuhan anggarannya kurang lebih Rp23 miliar,” kata Sahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

‎‎Menurutnya, beban anggaran pembayaran Gaji ke-13 tahun ini jauh lebih besar dibandingkan saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

‎Hal tersebut disebabkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II yang diangkat pada tahun 2025 kini telah memenuhi masa kerja satu tahun. Dengan demikian, mereka berhak menerima Gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen.

‎”Kalau THR kemarin PPPK tahap I dan II belum genap satu tahun bekerja sehingga pembayarannya belum 100 persen. Sekarang mereka sudah satu tahun, sehingga harus dibayarkan penuh,” jelasnya.

‎Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih memprioritaskan pembayaran gaji rutin ASN, operasional pemerintahan, penyaluran dana desa, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Namun demikian, pembayaran TPP juga belum dapat dilakukan secara penuh. Hingga kini pemerintah daerah hanya mampu menyalurkan sekitar 75 persen dari nilai TPP yang seharusnya diterima setiap bulan.

‎”TPP kita juga belum bisa dibayarkan 100 persen. ASN baru menerima sekitar 75 persen setiap bulannya,” kata Sahtiar.

‎Ia mengakui keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 menjadi persoalan yang cukup berat bagi para ASN. Pasalnya, pencairan Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

‎Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pembayaran Gaji ke-13 tetap menjadi kewajiban yang akan dipenuhi begitu kondisi keuangan memungkinkan.

‎”Seperti pembayaran THR kemarin, begitu ada dana langsung kita bayarkan. Bisa saja bulan depan atau beberapa bulan lagi. Target kami sebelum akhir tahun seluruh Gaji ke-13 sudah dapat disalurkan,” ujarnya.

‎Sahtiar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari peluang tambahan pendapatan daerah maupun sumber pembiayaan lainnya guna memperbaiki kondisi fiskal.

‎Pemerintah berharap kondisi keuangan daerah segera membaik sehingga berbagai kewajiban terhadap ASN, termasuk pembayaran Gaji ke-13 dan pemenuhan TPP secara penuh, dapat direalisasikan.

Hingga saat ini, pencairan Gaji ke-13 masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan tambahan sumber pendapatan yang sedang diupayakan pemerintah.(as)

Editor: yn

Back to top button