KEPRI

Keuangan Daerah Seret, Gaji ke-13 ASN Anambas Belum Dibayarkan

Sekda kabupaten kepulauan Anambas sahtiarsaat diwawancarai oleh awak media, Selasa *1/7/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Lantaran keterbatasan kemampuan keuangan daerah, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang seharusnya dibayar pada Juni lalu, hingga kini belum dapat dibayarkan.

‎
Saat ini pemerintah daerah masih berupaya mencari sumber pendanaan tambahan agar kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp23 miliar.
‎
‎”Rinciannya untuk PPPK sekitar Rp12 miliar, sedangkan untuk PNS sekitar Rp11 miliar. Jadi total kebutuhan anggarannya kurang lebih Rp23 miliar,” kata Sahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
‎
‎‎Menurutnya, beban anggaran pembayaran Gaji ke-13 tahun ini jauh lebih besar dibandingkan saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

‎Hal tersebut disebabkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II yang diangkat pada tahun 2025 kini telah memenuhi masa kerja satu tahun. Dengan demikian, mereka berhak menerima Gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen.

‎”Kalau THR kemarin PPPK tahap I dan II belum genap satu tahun bekerja sehingga pembayarannya belum 100 persen. Sekarang mereka sudah satu tahun, sehingga harus dibayarkan penuh,” jelasnya.

‎Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih memprioritaskan pembayaran gaji rutin ASN, operasional pemerintahan, penyaluran dana desa, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Namun demikian, pembayaran TPP juga belum dapat dilakukan secara penuh. Hingga kini pemerintah daerah hanya mampu menyalurkan sekitar 75 persen dari nilai TPP yang seharusnya diterima setiap bulan.

‎”TPP kita juga belum bisa dibayarkan 100 persen. ASN baru menerima sekitar 75 persen setiap bulannya,” kata Sahtiar.

‎Ia mengakui keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 menjadi persoalan yang cukup berat bagi para ASN. Pasalnya, pencairan Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

‎Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pembayaran Gaji ke-13 tetap menjadi kewajiban yang akan dipenuhi begitu kondisi keuangan memungkinkan.

‎”Seperti pembayaran THR kemarin, begitu ada dana langsung kita bayarkan. Bisa saja bulan depan atau beberapa bulan lagi. Target kami sebelum akhir tahun seluruh Gaji ke-13 sudah dapat disalurkan,” ujarnya.

‎Sahtiar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari peluang tambahan pendapatan daerah maupun sumber pembiayaan lainnya guna memperbaiki kondisi fiskal.

‎Pemerintah berharap kondisi keuangan daerah segera membaik sehingga berbagai kewajiban terhadap ASN, termasuk pembayaran Gaji ke-13 dan pemenuhan TPP secara penuh, dapat direalisasikan.

Hingga saat ini, pencairan Gaji ke-13 masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan tambahan sumber pendapatan yang sedang diupayakan pemerintah.(as)

Editor: yn

Back to top button