KEPRI

Seorang Ibu di Batam Tega Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkannya

Ilustrasi jasad bayi. Foto Istimewa

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang ibu berinisial HYL (23) di Kota Batam diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Usai membunuh, pelaku memasukkan jasad anak tak berdosa itu ke dalam karung dan ditinggalkan di selokan.

Peristiwa keji itu berhasil diungkap Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang.

Dalam keterangan, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah penemuan jasad bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

“Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok bayi laki-laki di dalam karung yang berada di selokan/parit di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja,”kata Deni, Selasa (1/7/2026).

Pelapor berinisial CS (35) yang saat itu sedang bekerja menggali pipa bersama rekan kerjanya menerima informasi dari saksi HM mengenai adanya karung yang diduga berisi bayi. Setelah dipastikan menggunakan sebatang kayu, pelapor menemukan jasad bayi dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang setelah menerima laporan penemuan jasad bayi tersebut,”ungkap Deni.

Dalam proses pengungkapan, Deni melanjutkan, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku, dan kemudian melakukan pencarian.

“Tepat pukul 16.00 Wib, terduga pelaku HYL berhasil diamankan di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong,”jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melahirkan seorang bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, kemudian menghilangkan nyawa bayi itu tidak lama setelah dilahirkan sebelum meninggalkan jasadnya di dalam karung di selokan.

“Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Deni.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kaos yang digunakan untuk membungkus korban, satu helai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kilogram, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku membawa korban menggunakan kantong berwarna hijau.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) KUHP, Pasal 460 ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian,”sebut Deni.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,”pungkas Deni.(i)

Editor: yn

Back to top button