Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di Jaksel, Polisi Temukan Ini
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tatakelola Batu Bara Picu Blackout

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) telah digeledah oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) kemaren.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan di dua lokasi ini merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan terkait penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok dalam keterangannya dilansir tribrata Kamis, (9/7/2026).
Dia menyampaikan, terdapat dua kasus lainnya yang terkait, yakni, perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara itu.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,”ungkap Victor.
Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,”tegas Victor.
Usai penggeledahan, Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil temuannya di Cafe de’CLAN Signature
Petugas gabungan itu menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari lantai dua cafe.
Di dalam brangkas itu ditemukan tumpukan uang tunai mata uang asing hingga sejumlah dokumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, bahwa uang yang ditemukan terdiri dari dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung jumlah keseluruhan uang yang ditemukan.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Budi.
Dia menjelaskan, mata uang asing tersebut ditemukan di dalam brankas yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di balik etalase lantai dua Cafe de’CLAN. Selain uang tunai, ujar Kabid Humas, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang kini turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,”pungkasnya.(i)
Editor: yn
