KEPRI

Oknum ASN dan Bos Travel Jadi Tersangka Kasus Tiket Pesparawi Kepri

Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial HEP dan bos travel berinisial VEH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026).

Ia mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nona menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. “Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.(yn)

Back to top button