Kejari Terima SPDP Lima Tersangka Oknum Anggota Polres Bintan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6 tersangka dari 5 diantaranya merupkan oknum anggota Polres Bintan
Hal ini terkait dugaan berkurang jumlah barang bukti BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan sebanyak 16,5 Kg sabu dan 1.005 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tersangka di halaman parkir Confort Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Namun dari enam nama tersangka yang tertera dalam SPDP tersebut, nama mantan Kasat Narkoba Polres Bintan berinisial AKP DA tidak masuk didalamnya.
“Hingga saat ini SPDP yang kita terima atas dugaan hilangnya BB sabu baru ada enam tersangka, dan lima diantaranya merupakan anggota Polres Bintan atas inisial nama, AK, IW, JA, KT, TA dan satu warga sipil atas inisial DSM,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Supriadi saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/7).
Disebutkan, SPDP Nomor 26/VI/2017 tersebut diterimanya dari Polres Tanjungpinang sejak 20 Juni 2017 lalu, lengkap dengan nama 6 tersangka, tanpa adanya mencantumkan nama mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan.
“Sejauh ini kita belum dapat konfirmasi terkait tidak masuknnya SPDP atas nama mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan tersebut. Pihak kita baru sebatas menerima SPDD atas nama 6 tersangka itu saja,” ungkap Supardi
Lebih lanjut, Supardi mengakui terkait pemusnahan barang bukti sebanyak 10 paket besar dari 21 bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Polres Bintan, Senin (17/7) kemaren, terdapat adanya 10 bungkus paket sabu yang di dalam berita acara pemusnahannya, telah bercampur dan tawas atau mineral berupa kristal dan bersifat isomorf
“Sesuai berita acara pemusnahan barang bukti yang kita dapati, bahwa dari 21 bungkus paket sabu seberat 15,995 Kilogram dan yang dimusnakan Polres Bintan tersebut, 10 bungkus paket sabu sudah bercampur dengan bahan sejenis tawas,” ucap Supriadi
Disamping itu, lanjutnya, dalam pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba tersebut juga didapati berita acara pemusnahan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 473 butir warna orange, dan 487 butir warna biru.
“Pegangan kita hanya berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut. Hal ini juga sebagai barang bukti kita nanti dalam persidangan terhadap 6 tersangka yang bakal diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Supriadi.
Sejauh ini, Supardi belum mengetahui berapa jumlah berat barang bukti sabu yang bercampur dengan tawas pada saat pemusnahan yang dilakukan pihak Polres Bintan tersebut.
“Kita belum dapat data pasti berapa berat barang bukti sabu yang bercampur tawas tersebut. Yang jelas sesuai berita acaranya, hanya ada 10 bungkus kantong sabu dari 21 kantong paket sabu seberat 15,995 Kilogram tersebut,” pungkasnya.
Penulis : AL
