Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Terancam Penjara Seumur Hidup

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau TPPU, pada Sabtu (11/7/2026) kemaren.
Penetapan ini diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) di Kejagung, Jakarta.
Agenda ini dihadiri Komisi II DPR RI, dan Plt Jampidsus Rudi Margono.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhartoyo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara. Sebelumnya, mereka juga telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk melakukan sejumlah penggeledahan.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga menetapkan saudara FA (eks Jampidsus Febrie Adriansyah,red),”ungkap Totok dalam keterangan konferensi pers tesebut.
FA, dijelaskan Totok, diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri maupun kasus korupsi lainnya,
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 d, 12B, dan Pasal 3, 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau KUHP 607 ayat 1a, dan b,”jelas dia.
Usai penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tiga perkara yakni kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejagung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menegaskan bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
“Kita tetap bersinergi (bersama Kortas Tipidkor Polri,red) untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional,”pungkas Rudi.
Dilansir dari berbagai sumber, pasal berlapis yang dikenakan kepada Febrie Adriansyah, ancaman hukumannya beragam, mulai dari penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, dengan denda 1 hingga 10 miliar.(red)
