KEPRI

Pembangunan GOR di Tanjungpinang Disetujui Kemenpora Dengan Nilai Rp55 Miliar

Kadispora Tanjungpinang Ruli Friadi. Foto dok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tanjungpinang, Ruli Friady menyebutkan, bahwa rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) telah mendapat persetujuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

GOR itu juga direncanakan akan dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai sekitar Rp55 miliar.

Menurut Ruli, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah status lahan harus menjadi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Dengan hibah dari Suryono ini, kami sudah memiliki dasar untuk mengurus sertifikat menjadi aset Pemko melalui BPN. Selanjutnya, kami akan menyempurnakan DED, AMDAL, dan persyaratan lainnya sebelum kembali mengajukan pembangunan GOR,”katanya dalam keterangan, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Tanjungpinang, Suryono, menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR), Jumat (10/7/2026).

Lahan seluas hampir empat hektar tersebut diterima langsung oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Kantor Walikota di Jalan Senggarang.

Dua bidang tanah itu berada di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, masing-masing memiliki luas 19.997 meter persegi dan 19.977 meter persegi.(i)

Editor: yn

Back to top button