NASIONAL

Komisi III Akan Bentuk Timwas Kawal Kasus Pasca Pengunduran Diri Jampidsus Febrie

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto dok DPR RI

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal penanganan perkara yang tengah ditangani Polri, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurut Habiburokhman, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi,”imbau Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya.(red)

Back to top button