Pria di Batam Setubuhi Dua Gadis 16 Tahun Secara Bergantian di Hotel

PROKEPRI.COM, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial MSM (24) karena diduga telah menyetubuhi dua orang gadis yang masih berumur 16 tahun secara bergantian di Hotel Indomas, Komplek Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kedua korban masing-masing berinisial KVSS (16) dan RNAP (16).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
“Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur itu dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian,”kata Debby dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (13/7/2026).
Kronologi bermula ketika tersangka MSM menawarkan akan membantu meringankan kebutuhan kedua korban dengan memberikan sejumlah uang. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban kemudian menyetujui tawaran tersebut.
“Tersangka selanjutnya meminta bertemu pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan menjemput korban pertama terlebih dahulu. Setelah melakukan check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua sebelum keduanya menuju lokasi yang telah ditentukan,”ungkap Debby.
Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun secara bergantian. Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban.
“Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya,”jelas Debby.
Setelah memperoleh keterangan korban, perkara tersebut kemudian ditangani Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MSM.
Selain itu, Satreskrim juga menyita barang bukti secara lengkap berupa satu buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah bra merek Lingcao warna biru, satu buah celana dalam warna krem, satu buah baju lengan pendek warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah bra warna coklat, satu buah celana dalam warna putih motif bunga, serta satu unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.
“Aas perbuatannya, tersangka MSM, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegas Debby.
Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan maupun perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka.
Perkara tersebut terbongkar setelah diketahui bahwa pelapor berinisial MW memperoleh pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB terkait peristiwa yang dialami kedua korban.(yn)
