Tak Sampai Sebulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkotika dengan 17 Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Tak sampai satu bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 17 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan, serta menyita berbagai barang bukti narkotika dan bahan berbahaya,”kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.
“Dari seluruh barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”ungkap Nona.
Dari total 16 kasus, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda.
“Yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,”jelas Nona lagi.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, bahwa kasus menonjol pertama berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu,”ungkap Suyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperoleh narkotika dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani. Modus operandi yang digunakan yakni menyimpan sabu di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegas Suyono.
Kemudian, kasus menonjol kedua berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi,”papar Suyono.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tambah Suyono.(i)
Editor: yn
