KEPRI

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU

Kajari Anambas Sigit bersalaman dengan Bupati Anambas Aneng, didampingi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu usai penandatanganan MoU, Kamis (16/7/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memperkuat sinergi antarlembaga melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (16/7/2026).

‎Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam mempererat kerja sama antarinstansi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kepala Kejari Anambas Sigit Sugiarto mengatakan, bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui berbagai program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum, hingga pendampingan kepada Pemerintah Daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

‎Selain dengan Pemerintah Daerah, kerja sama bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.

‎ Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Sigit menegaskan, sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus menjadi komitmen bersama seluruh pihak untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kelembagaan secara akuntabel serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(agussuradi)

Editor: yn

Back to top button