KEPRI

Tiga Perkara Korupsi di Tanjungpinang Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim Andri Kurniawan, melakukan ekspos pelimpahan berkas tiga perkara dugaan kasus korupsi ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/7). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga perkara dugaan kasus korupsi yang ditangani Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang selama ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Ketiga dugaan kasus tersebut meliputi, terkait dana hibah APBN 2013 senilai Rp4 Miliar untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang.

Dalam perkara ini, pimpinan Stikom IGA tersebut, yakni Mecca Rahmady telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kemudian dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan oknum di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan sebanyak tiga oknum pegawai KSOP Kelas II Tanjungpinang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya, adalah Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42) selaku Kepala Pos KSOP dan Eri Priawan (27).

Selanjut dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dengan tersangka JR, selaku Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang.

Dari tiga perkara dugaan kasus korupsi tersebut didapati sebanyak lima tersangka. Namun sampai saat ini baru satu tersangka yang telah ditahan tim penyidik polisi, yakni Mecca Rahmady, pimpinan Stikom IGA tersebut. Sementara empat tersangka lainnya masih belum dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka dugaan kasus korupsi di Stikom IGA, yakni Mecca Rahmady (MR) telah kita lakukan penahanan sejak beberapa waktu lalu. Saat ini berkasnya sudah kita limpahkan tahap satu untuk diteliti oleh jaksa Penyidik Kejari Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim Andri Kurniawan, Kamis (20/7).

Sedangkan untuk berkas perkaran dugaan kasus pungli yang dilakukan tiga oknum pegawa KSOP Tanjungpinang, lanjut Ardianto, juga telah dilimpahkan tahap satu ke jaksa penyidik Kejari Tanjungpinang untuk ditelitik lebih lanjut.

“Berkas dugaan pungli di KSOP tersebut juga sudah kita limpahkan ke Kejari Tanjungpinang. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa bersangkutan,” ucap Ardianto.

Sementara untuk berkas dugaan pungli di BPN Tanjungpinang, kata Ardianto, pihaknya juga telah melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejari Tanjungpinang untuk diteliti, setelah dinyatakan P19 untuk diperbaiki.

“Hingga kini kita masih menunggu hasil penelitian pihak Kejari Tanjungpinang terhadap perkara dugaan pungli di BPN tersebut,” ungkap Kapolres Tanjungpinag ini.

Ardianto mengatakan, untuk para tersangka dugaan pungli di KSOP maupun di BPN Tanjungpinang, dapat dijerat sebagaiman diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi

“Dalam perkara ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sehingga tidak perlu kita lakukan penahanan terhadap para tersanganya,”pungkas Ardianto.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button