KEPRI

Polisi Tangkap Pria Setubuhi Gadis 16 Tahun di Batam

Terduga pelaku berinisial ARB (22). Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap seorang pria berinisial ARB (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak gadis yang masih berumur 16 tahun.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu, (15/07/2026). Pukul 18.00 WIB.

“Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengamankan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,”kata Anwar dalam keterangan, Rabu (22/7/2026).

Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban berinisial M (41).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,”ungkap Anwar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dijemput oleh terduga pelaku itu di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4, Kota Batam.

Setelah sempat makan malam bersama, korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Sungai Pelunggut.

“Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumahnya hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian,”sambung Anwar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(i)

Editor: yn

Back to top button