KEPRI

Empat Tersangka Korupsi Yang Ditangani Polres Tanjungpinang Bebas Berkeliaran

Tiga Berkas Perkaranya Masih Diteliti Jaksa

Ilustrasi kasus Pungli. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini masih meneliti limpahan berkas dari tiga perkara dugaan kasus korupsi yang ditangani penyidik Polres Tanjungpinang sebelumnya.

Dari tiga perkara dugaan kasus korupsi tersebut didapati sebanyak lima tersangka. Namun, sampai saat ini baru satu tersangka yang telah ditahan tim penyidik polisi, yakni Mecca Rahmady, pimpinan Stikom IGA Tanjungpinang. Sementara, empat tersangka lainnya bebas berkeliaran alias belum dilakukan penahanan.

Ketiga perkara dugaan korupsi tersebut, terkait dana hibah APBN 2013 senilai Rp4 Miliar untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang.

Dalam perkara ini, pimpinan Stikom IGA tersebut, yakni Mecca Rahmady telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kemudian dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan oknum di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan sebanyak tiga oknum pegawai KSOP Kelas II Tanjungpinang tersebut sebagai tersangka. Ketiganya, adalah Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42) selaku Kepala Pos KSOP dan Eri Priawan (27).

Selanjut dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dengan tersangka JR, selaku Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang.

“Hingga saat ini kita masih teliti beberapa berkas perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Tanjungpinang tersebut,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Benny Siswanto SH MH kemaren.

Sejauh ini, Beni belum bisa menyebutkan tentang progres pemeriksaan dan penelitian berkas tiga perkara korupsi tersebut.

“Yang jelas, jika masih ada kekurangan, tentu akan kita sampaikan nantinya pada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,” ujar Benny.

Sebelumnya Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyebutkan telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim selama ini ke Kejari Tanjungpinang.

Ardianto mengatakan, untuk para tersangka dugaan pungli di KSOP maupun di BPN Tanjungpinang, dapat dijerat sebagaiman diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button