KEPRI

Jaksa Hadirkan Saksi Yang Memberatkan Terdakwa Asep NS

Sidang Kasus Pungli Sewa Kios di Pasar Bincen

Mantan juru tagih di Pasar Bincen Tanjungpinang, Bahtiar (48) memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus dugaan Pungli yang dilakukan terdakwa Asep Nana Suryana, Dirut BUMD PT TMB dan Slamet, koordinator pasar Bincen, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (24/7). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan juru tagih di Pasar Bintan Center (Bincen) KM 9 Tanjungpinang, Bahtiar (48) hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa kios/lapak di Pasar Bintan Center dengan terdakwa Asep Nana Suryana, selaku Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Slamet, koordinator pasar Bincen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (24/7).

Kehadiran saksi Bahtiar tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU), sepertinya sedikit meringankan bagi terdakwa Slamet. Namun sebaliknya, bisa juga memberatkan terdakwa Asep Nana Suryana.

Hal ini juga dapat dilihat, bahwa saksi Bahtiar ini juga disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada poin lima, bahwa yang bersangkutan juga dikatakan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sebagai saksi yang meringankan (A de Charge) untuk terdakwa Slamet.

Namun kehadirannya kali ini, bahwa mantan juru tagih sewa kios/lapak di Pasar Bincen yang mengaku sudah bertugas selama 25 tahun di BUMD Tanjungpinang tersebut, dikatakan oleh JPU sebagai saksi untuk membuktikan salah butir dakwaan atas perbuatan kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bahtiar mengaku pernah mendengarkan perkataan dari terdakwa Slamet, bahwa ia akan menyetorkan uang Rp10 juta hasil sewa penempatan salah satu kios di Pasar Bincen dari pedagang bernama Sherli, kepada Asep Nana Suryana.

“Kebetulan saat itu saya ketemu dengan terdakwa Slamet di kawasan Potong Lembu, bahwa ia akan menyerahkan uang Rp10 juta kepada Asep. Uang itu katanya hasil pembayaran uang pembelian (penempatan) kios dari salah seorang pedagang di Pasar Bincen, bernama Sherli,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga menyebutkan, pernah mendapatkan informasi dari terdakwa Slamet atas suruhan terdakwa Asep, untuk mencarikan orang yang akan menyewa kios di Pasar Bincen dengan harga Rp10 juta.

“Uang penempatan kios tersebut Rp10 juta. Sedangkan untuk sewa perbulannya bagi kios Rp175 per bulan, untuk meja Rp77 ribu perbulannya. Uang itulah yang saya pungut setiap bulannya dari pedagang selama ini,” ucap Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar juga pernah mendapatkan informasi dari beberapa pedagang di Pasar Bincen, dengan membayar uang penempatan kios tersebut sebesar Rp10 juta.

“Ada beberapa pedangan yang saya ketahui membayar uang penempatan kios sebesar Rp10 juta. Diantaranya, Janwar, Sherli, Rizal,”ungkapnya.

Keterangan saksi Bahtiar tersebut, sebagian besarnya dibenarkan oleh terdakwa Slamet. Namun, Asep Nana Suryana membantahnya. Bahkan Asep juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Bahtiar, tentang kenapa ia pernah di istirahatkan (Non Job) dalam tugasnya.

“Tau kenapa anda di non jobkan sebagai juru tagih di Pasar Bincen saat itu. Karena saudara tidak menjalankan tugas sebagaimana layaknya selama beberapa bulan,” ucap Asep kepada saksi Bahtiar.

Disamping itu, Asep juga membantah beberapa keterangan saksi, terutama menyangkut uang Rp10 juta yang disampaikan Slamet tersebut, karena hanya melalui perkataan saja, tanpa melihat langsung kebenarannya.

Sebagaimana terungkap dari keterangan sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya, bahwa uang untuk penempatan kios di Pasar Bincen tersebut hanya sebesar Rp5 juta, ditambah uang buku surat perjanjian Rp200 ribu.

Namun oleh sejumlah pedagang yang pernah bersaksi, mengaku pernah membayarkannya kepada Slamet dengan besaran Rp8 juta hingga Rp10 juta, termasuk Rp40 juta dan Rp55 juta untuk dua atau tiga kios.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button