NASIONAL

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1,3 Ton di Perairan Berakit Bintan

Tampak kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang membawa diduga narkoba seberat 1,3 ton diamankan Koarmada RI di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026). Foto Koarmada RI

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada-RI) berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkoba seberat 1,3 ton di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).

Penggagalan upaya penyelundupan melalui jalur laut ini dilakukan oleh KRI Kerambit-627 terhadap kapal bernama MV King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa barang haram tersebut.

Dalam keterangan yang diperoleh prokepri.com, kapal MV King Sun berbendera Tanzania itu kemudian diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,”tulis Koarmada RI dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026.

Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau setara sekitar US$108,96 juta–US$254,30 juta.

Penyidik TNI AL akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.

Keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.(red)

Back to top button