Lakukan Penimbunan Lahan Ilegal, Pemko Tanjungpinang Hentikan Langkah Djodi Wirahadikusuma

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara tegas akan menghentikan langkah Djodi Wirahadikusuma yang diduga telah melakukan penimbunan lahan secara ilegal di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring baru-baru ini.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat dalam keterangan usai rapat koordinasi lintas OPD dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8/2026) kemaren.
Keputusan tersebut, berdasarkan hasil penelusuran, dan diketahui bahwa penimbunan lahan di Kampung Melayu masuk dalam kategori penyiapan lahan. DLH Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak mengantongi Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan.
Zulhidayat menekankan, bahwa izin lingkungan dalam aktivitas pembangunan, diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar aktivitas. Sebagai upaya dan instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan.
Demi memastikan penghentian kegiatan ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang juga diinstruksikan untuk memasang segel PPNS Line, dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih aktivitas penimbunan lahan di lokasi tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan. Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat.
Sementara, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan, Djodi Wirahadikusuma selaku pelaku penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penimbunan atau pengurugan tanpa dilengkapi perizinan instansi terkait, lanjut Yakub, dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ungkapnya.(yn)
