Anak Usia 1 Tahun 2 Bulan Jadi Korban Pembunuhan di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang anak berinisial MA yang masih berusia 1 tahun 2 bulan menjadi korban pembunuhan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelakunya adalah seorang pengasuh berinisial TCH (29), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial SA (20) setelah anaknya berinisial MA (1 tahun 2 bulan) dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu, 22 Agustus 2026 lalu.
“Kejadian berlangsung di rumah pengasuh anak yang berlokasi di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban dititipkan oleh ibunya yang sedang bekerja,”ungkap Anggoro, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka berinisial TCH (29) menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa korban terjatuh ke kolam renang.
Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta autopsi forensik, penyidik menemukan fakta bahwa keterangan tersebut tidak benar.
“Hasil autopsi menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda korban tenggelam, melainkan ditemukan luka pada leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan kuat korban meninggal dunia akibat tindakan pencekikan,”jelas Anggoro.
Dalam proses penyidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan yakni saat menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan, tersangka emosi kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kekerasan berulang terhadap korban, dibuktikan dengan ditemukannya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang telah mengalami proses penyembuhan.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
“Kesimpulan medis menyatakan bahwa sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus cekik. Temuan tersebut menjadi alat bukti ilmiah yang menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan,”terang Anggoro.
Atas perbuatannya, tersangka TCH (29) dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”pungkas Anggoro.(yan)
