Pria Diamankan Warga Usai Hendak Curi Motor di Rusun Muka Kuning Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berinisial RM (26) diamankan warga usai hendak mencuri sepeda motor di kawasan Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Senin (24/8/2026) lalu.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, pelaku RM diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada sekira pukul 14.00 WIB, di area Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Korban yang berinisial H (34) mendapatkan informasi dari petugas keamanan Rusun bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri. Ia kemudian mendatangi pos keamanan dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
“Berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas Ady, Rabu (26/8/2026).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BP 4837 EO warna hitam, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu buah STNK asli.
“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara,”tegas Ady.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(yan)
