KEPRI

Puluhan Kendaraan Rusak Usai Isi Pertalite di SPBU KM 16 Bintan

Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Puluhan kendaraan warga mengalami kerusakan setelah mengisi pertalite di SPBU Kilometer (KM) 16, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (25/8/2026), kendaraan mengalami gejala mesin berat, mengeluarkan asap, hingga harus masuk bengkel.

Warga pun menduga, pertalite yang mereka beli telah tercampur solar. Sementara, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Terpisah, Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyoroti serius persoalan ini.

“Masyarakat datang ke SPBU untuk membeli Pertalite sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Jika kemudian kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai, maka negara wajib memastikan ada kepastian hukum, transparansi pemeriksaan, dan pertanggungjawaban kepada konsumen.”kata Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan kepada media ini.

Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menyangkut hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang.

“HIMA PERSIS mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, mendapatkan barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh ganti rugi apabila barang yang diterima menimbulkan kerugian,”jelas Zhein.

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 7 dalam undang-undang itu, juga mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, menjamin mutu barang yang diperdagangkan, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.

“Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diperdagangkan,”tegas Zhein.

“Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung biaya servis kendaraan sendiri apabila nantinya terbukti kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai. Undang-undang sudah jelas mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi.”sambung dia lagi.

Zhein meminta pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengambilan sampel semata, tetapi dilakukan secara menyeluruh, meliputi, pengujian laboratorium terhadap sampel BBM, pemeriksaan tangki penyimpanan dan dispenser SPBU, penelusuran distribusi BBM, pemeriksaan administrasi penerimaan BBM, serta pengecekan rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian.

“Pengawasan terhadap SPBU merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan secara berkala agar kejadian serupa tidak terus berulang,”tekannya.

PD HIMA PERSIS, masih Zhein, mendesak Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh secara terbuka. Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, termasuk juga melakukan audit berkala terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Bintan demi melindungi masyarakat.

“Kami tidak sedang menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak-hak konsumen berpotensi diabaikan. Masyarakat membayar Pertalite, maka masyarakat berhak menerima Pertalite dengan kualitas yang semestinya, bukan risiko kerusakan kendaraan akibat dugaan BBM yang bermasalah,”ingatnya

Zhein juga berjanji akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik serta memastikan hak-hak konsumen benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak SPBU KM 16 Kabupaten Bintan.(red)

Back to top button