Di Kampus UNAND, Anggota DEN Jelaskan Kebijakan Energi Nasional Terbaru

PROKEPRI.COM, PADANG – Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. menjelaskan, Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi dan target net zero emission pada 2060.
“Dalam kebijakan tersebut, target bauran energi baru dan terbarukan ditetapkan sebesar 17–19 persen pada 2030 dan 70–72 persen pada 2060. Indonesia juga menargetkan puncak emisi pada 2035 sebelum bergerak menuju net zero emission,”ujarnya saat sosialisasi KEN bertema “Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Energi Nasional di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum, pada Kamis (27/8) kemaren.
Satya menyebut percepatan transisi energi dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain mandatori B50, pengembangan PLTS hingga 100 gigawatt peak, serta penguatan kelembagaan sektor energi.
Ia menilai UNAND memiliki peran strategis melalui penelitian, pengembangan sumber daya manusia, advokasi kebijakan, edukasi publik, serta inovasi energi, terutama dalam mengembangkan potensi energi terbarukan di Sumatera Barat.
Sementara itu, Wakil Rektor IV UNAND Prof. Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D. menegaskan transisi energi tidak hanya berkaitan dengan teknologi, investasi, dan ketersediaan energi, tetapi juga menyangkut keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta pembangunan yang bermartabat.
Ia juga mengaitkannya dengan falsafah Minangkabau “alam takambang jadi guru”, yang menempatkan alam bukan sekadar sumber daya, tetapi sebagai sesuatu yang perlu dipelajari, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.(red)
