DPR RI Ungkap 13 Kriteria Tindak Pidana Yang Masuk Dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 kriteria tindak pidana yang masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketigabelas kriteria tindak pidana dimaksud, yakni, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, dan tindak pidana di bidang kehutanan.
Kemudian, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi dikutip Minggu (30/8/2026).
Para Ahli Hukum, ungkap dia, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Habiburokhman.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu melanjutkan, sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” paparnya.
Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).
Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Tindak pidana dalam daftar tersebut, masih Habiburokhman, di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
Komisi III, tambah Habibirokhman, berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.(red)
