KEPRI

Tiga Pengurus THM di Tanjungpinang Teken Deklarasi Anti Narkoba, Disaksikan Forkopimda

Tampak Deklarasi bersama anti narkoba yang ditandatangani pengurus THM dan Forkopimda se-Tanjungpinang di Markas Polresta Tanjungpinang, Selasa (1/8/2026). Foto prokepri/hum

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga pengurus Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang menandatangani Deklarasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Command Center Markas Polresta Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Ketiga THM tersebut adalah Majestic, Api Biru, dan Laut Jaya.

Penandatanganan disaksikan, serta diteken juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terdiri dari Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah diwakili Wakil Walikota Raja Ariza, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Suduro, Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Jamaluddin Syarief Nur.

Termasuk juga, ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ali Sobirin, Danlanal Tanjungpinag Letkol Laut (P) Tatang Yanuar Ristanto, Danwing udara 1 Tanjungpinang Letkol Laut (P) Dani Widjanarko, Kepala Loka POM Tanjungpinang Iridiansyah, Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram, Ketua MUI Tanjungpinang Prihatmy Eko Diantoro, serta Ketua Granat Sabar Simanjuntak.

Deklarasi yang ditandangani tersebut berisikan lima pernyataan, yaitu, pertama, mereka mendukung penuh Polri dan BNN dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan penyelidikan terhadap tindak pidana narkoba.

Kedua, menjamin seluruh area THM bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersika terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN apabila ditemuykan adanya dugaan tindak pidana narkortika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarya yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan, maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BNN, pelaku usaha THM, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, namun membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para pengelola tempat hiburan malam,”kata Indra.

Dia berharap, THM dapat berperan aktif menciptakan tempat usaha yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

“Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”pungkas Indra.

Sebelum penandatangan deklarasi anti narkoba, kegiatan diawali dengan mengikuti Video Conference (Vicon) Konferensi Pers Operasi Gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut.(yan)

Back to top button