NASIONAL

2 TNI Terdakwa Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat

Foto sidang pertama kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Foto dtk

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus batal dipecat.

Kedua terdakwa, yakni, Serda Edi Sudarko, dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Pembatalan itu berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa -1 dan terdakwa -2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan dikutip detik.

Sebelumnya, Edi dan Budhi divonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. Lalu, hukuman keduanya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan buat Edi, serta Budhi hanya tinggal 2 tahun saja.

Sedangkan hukuman terdakwa lainnya, yakni, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettuy Sami Lakka tidak berubah. Mereka tetap divonis, yaitu 2 tahun (Nandala), serta Sami 1 tahun 6 bulan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,”bunyi amar putusan tersebut.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim telah menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 Juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi.(yan)

Back to top button