81 Napi Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi, Dua Orang Bebas
HUT RI Ke-72

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 81 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan remisi dan 2 orang diantaranya langsung bebas setelah pengurangan masa hukumannya pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72, Kamis (17/8).
Kepala Rutan Ronny Widiyantmoko, Bc IP SH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Budi Istiawan mengatakan, sejumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut merupakan mereka yang terlibat berbagai kasus tindak pidana umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
“Untuk warga binaan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak ada yang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI Ke-72 ini,” kata Budi.
Budi menyebutkan, usulan remisi bagi warga binaan di Rutan Tanjungpinang yang diajukan sebenarnya sebanyak 128 orang, dan 6 orang diantaranya diusulkan bisa bebas.
“Dari 128 orang yang kita usulkan tersebut, hanya 81 orang dikabulkan, termasuk 2 orang bisa bebas. Sedangkan sebagian sisanya, masih menjalani masa hukuman denda sesuai vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri kepada mereka,” ungkapnya.
Menurut Budi, pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, dan salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi yang diberikan kepada mereka tersebut tentunya tidak terlepas dari penilaian, karena selama menjalani masa hukuman, tidak melakukan pelanggaran melainkan harus berkelakuan baik mengikuti tata tertib di Rutan,” ujar Budi.
Disampaikan, jumlah tahanan yang ditampung di Rutan saat ini sebanyak 353 orang dari berbagai kasus tindak pidana umum, termasuk 30 orang diantaranya mereka yang diduga terlibat berbagai kasus tindak pidana korupsi.
“Sebagian dari mereka masih menjalani proses hukum di pengadilan, dan sebagian lagi juga sudah divonis,” pungkasnya.
Penulis : AL
