Mangrove Piabung Anambas Dibabat Oknum Untuk Dijadikan Tempat Permainan Anak
Status Bukan Dalam Kawasan Hutan, Tetapi Area APL

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pembukaan lahan yang sebelumnya menjadi sorotan karena vegetasi mangrove di pesisir Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, memasuki babak baru.
Hasil penelusuran UPT KPHP Unit VI Anambas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan, lokasi pembukaan lahan tersebut ternyata bukan berada di dalam kawasan hutan, melainkan berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala UPT KPHP Unit VI Anambas, Jaeriyanto, S.Hut., mengatakan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan pengecekan anggotanya di lapangan.
Namun, status APL tersebut belum serta-merta menjawab persoalan legalitas pembukaan lahan. Sebab, berdasarkan laporan anggota KPHP yang melakukan pengecekan, tidak ditemukan izin atas aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Tak hanya itu, pihak yang disebut melakukan kegiatan juga dilaporkan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun surat yang membuktikan adanya klaim atas lahan tersebut.
“Berdasarkan laporan anggota kami di lapangan, pertama lokasi kegiatan itu berada di APL, bukan di dalam kawasan hutan. Kedua, dari hasil pengecekan, tidak ada izin,” ujar Jaeriyanto saat dihubungi prokepri.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
“Ketiga, ketika ditanyakan apakah yang bersangkutan memiliki surat kepemilikan atau dokumen yang menunjukkan klaim atas lahan tersebut, ternyata juga tidak ada,” sambungnya.
Jaeriyanto menjelaskan, dari sisi kewenangan kehutanan, KPHP tidak dapat menyatakan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan karena berdasarkan hasil pengecekan, statusnya berada di APL.
Meski demikian, menurut dia, status APL tidak otomatis berarti setiap aktivitas pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aktivitas tersebut tetap perlu dilihat dari aspek legalitas penguasaan lahan, lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan.
“Kalau dari sisi kehutanan, lokasinya memang tidak masuk kawasan hutan. Tetapi aktivitas yang dilakukan tetap harus dilihat berdasarkan aturan lingkungan hidup dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Karena lokasi berada di luar kawasan hutan, penanganan lebih lanjut kemudian dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk aparat kepolisian.
“Perkembangannya kami serahkan dan koordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini pihak Polres Anambas. Karena pada saat itu anggota Polres Anambas juga ada di sana,” katanya.
Jaeriyanto juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, lahan yang dibuka tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk usaha tempat permainan anak-anak.
Namun, luas lahan yang telah dibuka belum dapat dipastikan karena belum dilakukan pengukuran secara langsung.
“Tidak besar, diperkirakan tidak sampai satu hektare karena kemarin belum diukur,” ujarnya.
Informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan legalitas pemanfaatannya.
Jika lokasi memang berstatus APL, maka persoalan selanjutnya adalah siapa yang memiliki hak atau dasar penguasaan atas lahan tersebut dan atas dasar apa pembukaan lahan dilakukan.
Terlebih, KPHP menyebut tidak menemukan dokumen kepemilikan maupun dokumen yang menunjukkan klaim atas lahan tersebut.
KKP Turut Melakukan Pengecekan
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, KPHP Unit VI Anambas juga telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait lokasi pembukaan lahan tersebut.
Menurut Jaeriyanto, pihak KKP sebelumnya telah mendatangi kantor KPHP dan melakukan pengecekan berdasarkan peta untuk memastikan status lokasi serta kewenangan masing-masing instansi.
“KKP kemarin sudah datang ke kantor dan kami sudah berkoordinasi. Mereka juga melakukan pengecekan berdasarkan peta. Dari hasil pengecekan tersebut, lokasi itu disebut tidak masuk dalam kawasan yang menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.
Sementara. Kepala Desa Piabung, Murhadi, menegaskan pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat izin untuk melakukan pembabatan atau penebangan di lokasi tersebut.
Ia juga menyebut kawasan tersebut masuk dalam wilayah yang tercantum dalam profil desa dan disebut sebagai kawasan yang dilindungi desa.
“Kalau memang wilayah itu masuk dalam profil desa kita, termasuk kawasan yang dilindungi desa, tentu bisa kita masukkan dalam profil desa kita,” ujar Murhadi.
Murhadi menegaskan pemerintah desa tidak membenarkan adanya aktivitas pembukaan atau penebangan kembali di lokasi tersebut.
“Pertama, kita tidak membenarkan lagi ada kegiatan di situ. Dan juga kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah desa juga mengaku telah menerima laporan mengenai aktivitas pembabatan di lokasi tersebut. Bahkan, menurut keterangan kepala desa, persoalan serupa pernah terjadi sebelumnya dan pihak yang dilaporkan disebut telah mengakui perbuatannya.
Untuk laporan terbaru, pemerintah desa menyebut telah menerima laporan dari RT setempat dan melakukan langkah awal berupa teguran serta pencegahan agar aktivitas pembabatan tidak kembali terjadi.
Dengan adanya keterangan KPHP bahwa lokasi tersebut merupakan APL, persoalan pembukaan lahan Piabung kini tidak lagi semata-mata berkutat sibuk bergelut dengan suatu hal atau masalah tertentu secara terus-menerus pada pertanyaan apakah lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan.
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diperjelas. Pertama, lokasi disebut berstatus APL dan bukan kawasan hutan. Kedua, KPHP menyebut tidak menemukan izin atas aktivitas pembukaan lahan.
Ketiga, pihak yang disebut melakukan kegiatan juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau dokumen yang membuktikan klaim atas lahan.
Keempat, lahan tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk usaha permainan anak-anak, sehingga legalitas rencana pemanfaatannya juga perlu dipastikan.
Kelima, pemerintah desa mengaku tidak pernah menerbitkan izin pembabatan atau penebangan di lokasi tersebut.
Artinya, persoalan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar “kawasan hutan atau bukan?”, tetapi lebih jauh menyangkut siapa yang memiliki atau menguasai lahan tersebut, apa dasar pembukaan lahan dilakukan, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta apakah pembukaan vegetasi mangrove tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Penanganan perkara ini kini menunggu proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh pihak berwenang.
Publik pun menanti kejelasan agar status lahan dan legalitas aktivitas pembukaan lahan di Piabung tidak berhenti pada perdebatan mengenai kawasan hutan atau APL, tetapi benar-benar terang siapa yang berhak atas lahan tersebut dan apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.(agussuradi)
