Ketika Listrik Padam, Gubernur Jangan hanya Bicara Hikmah
Oleh: Adri Wanto, PhD, Direktur Eksekutif Aksara Cakra Research and Consulting

PROKEPRI.COM, OPINI – Ketika listrik padam, masyarakat di Kepri tidak membutuhkan penjelasan tentang betapa pentingnya listrik bagi mereka. Mereka sudah lama mengetahuinya. Para pekerja yang tidak dapat bekerja, pedagang yang kehilangan pembeli, dan keluarga yang kesulitan memperoleh air bersih memahami arti listrik melalui pengalaman sehari-hari. Yang mereka perlukan adalah kepastian tentang mengapa listrik padam, kapan pelayanan pulih, dan apa yang dilakukan pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.
Itulah sebabnya pernyataan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, patut dikritisi. Menanggapi pemadaman besar yang melanda Batam, Tanjungpinang, dan Bintan sejak 12 Oktober 2026, ia mengajak masyarakat mengambil hikmah, bersyukur ketika listrik tersedia, dan mendoakan petugas PLN. Gubernur juga menyatakan bahwa wakil gubernur terus memantau perkembangan di lapangan. Niat mengajak masyarakat bersabar tentu dapat dipahami. Namun, pesan moral bukanlah jawaban utama yang pantas diberikan seorang kepala daerah ketika pelayanan dasar sedang terganggu.
Ulama, kiai, ustaz, pendeta, dan tokoh agama memiliki ruang yang penting untuk mengajak masyarakat mengambil hikmah dari kesulitan. Seorang gubernur juga boleh berbicara tentang nilai moral. Akan tetapi, kewajiban yang melekat pada jabatannya berbeda. Ia dipercaya untuk mengantisipasi persoalan, mengoordinasikan penanganan, mengawasi pelayanan, dan mempertanggungjawabkan keputusan pemerintah. Dalam krisis, masyarakat berhak mendengar lebih banyak tentang rencana tindakan daripada nasihat untuk bersyukur.
Pemadaman kali ini bukan sekadar urusan lampu rumah yang tidak menyala. Gangguan kelistrikan menghambat kegiatan usaha, aktivitas kerja, lalu lintas, serta berbagai pelayanan yang bergantung pada pasokan energi. Di Batam, sebuah kawasan industri yang menjadi pintu masuk investasi, keandalan listrik berkaitan langsung dengan biaya produksi dan kepercayaan pelaku usaha. Di Tanjungpinang dan Bintan, pemadaman menunjukkan betapa rentannya aktivitas masyarakat ketika pasokan dari sistem utama terputus.
Ada fakta yang lebih mengkhawatirkan. Menurut keterangan PLN Tanjungpinang yang diberitakan ANTARA pada 13 Oktober, dua pembangkit diesel setempat hanya mampu menyediakan daya maksimal sekitar 32 megawatt. Sementara itu, kebutuhan listrik Pulau Bintan mencapai sekitar 80 sampai 100 megawatt. Tidak mengherankan jika listrik harus dialirkan secara bergilir. Angka-angka tersebut menjelaskan bahwa ketergantungan Bintan pada pasokan dari Batam bukan persoalan kecil yang baru muncul saat pemadaman terjadi.
Kesenjangan antara kapasitas lokal dan kebutuhan listrik tidak otomatis membuktikan kelalaian operator. Sistem interkoneksi memang lazim dipakai untuk memperoleh pasokan yang lebih efisien. Namun, efisiensi harus dibarengi perhitungan risiko. Pemerintah perlu mengetahui seberapa lama Bintan sanggup mempertahankan layanan penting jika pasokan dari Batam terganggu selama enam, dua belas, atau dua puluh empat jam. Bila jawaban atas pertanyaan mendasar itu belum tersedia secara terbuka, di situlah agenda pengawasan harus dimulai.
Lebih jauh lagi, peristiwa seperti ini bukan yang pertama. Pada 1 Januari 2023, pemadaman besar juga mengganggu Batam dan Bintan. Ketika itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan penyelidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil. Hampir empat tahun kemudian, masyarakat kembali menghadapi gangguan berskala luas. Penyebab kedua kejadian belum tentu sama. Namun, kesamaan dampaknya cukup untuk memunculkan pertanyaan: apa hasil penyelidikan terdahulu, rekomendasi apa yang dihasilkan, dan sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan?.
Pemeriksaan terhadap kejadian lama juga harus dilakukan secara adil. Belum tersedianya laporan hasil penyelidikan bagi publik tidak berarti penyelidikan tersebut pasti gagal atau tak menghasilkan perbaikan. Tetapi justru pemerintah berkepentingan menunjukkan hasilnya. Dengan mempublikasikan apa yang telah diperbaiki, apa yang belum selesai, dan mengapa gangguan besar kembali terjadi, kepercayaan masyarakat dapat dibangun melalui bukti, bukan imbauan untuk tetap percaya.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan menunjuk PLN sebagai pihak yang mengoperasikan jaringan. Benar bahwa gubernur bukan teknisi pembangkit, dan pemerintah provinsi tidak mengendalikan seluruh operasi kelistrikan. Kewenangan pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha telah dibagi dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi pembagian kewenangan tidak berarti pembagian tanggung jawab boleh berakhir pada saling menunggu. Gubernur tetap memiliki peran dalam perencanaan, koordinasi lintas sektor, pengawasan sesuai kewenangan, dan perlindungan warga ketika pelayanan publik terganggu.
Perlu diakui, pemerintah provinsi telah menyatakan melakukan pemantauan, sementara PLN bekerja memulihkan pasokan. Langkah itu penting dan tidak patut diabaikan. Namun, ukuran kepemimpinan bukan hanya seberapa cepat pejabat datang ke lokasi atau menghubungi operator setelah krisis terjadi. Ukurannya juga adalah apa yang dipersiapkan sebelum krisis, apakah fasilitas vital mampu bertahan, dan apakah pengalaman kegagalan sebelumnya menghasilkan perbaikan nyata.
Dalam pengelolaan infrastruktur, gangguan tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Peralatan dapat rusak, jaringan dapat terputus, dan sistem proteksi bisa memutus aliran demi mencegah bahaya lebih besar. Tugas mitigasi bukan menjanjikan listrik tidak pernah padam, melainkan mencegah satu gangguan berkembang menjadi kelumpuhan pelayanan yang meluas. Karena itu, investigasi harus menilai bukan hanya pemicu awal gangguan, tetapi juga mengapa dampaknya begitu besar dan bagaimana sistem cadangan bekerja.
Ada beberapa pekerjaan konkret yang semestinya segera dipimpin pemerintah. Pertama, pemerintah provinsi bersama regulator dan PLN perlu membuka hasil evaluasi pemadaman 2023 dan menyusun investigasi teknis yang kredibel atas kejadian terbaru. Temuan harus disertai tenggat perbaikan, penanggung jawab, dan laporan kemajuan yang bisa diperiksa publik. Tanpa itu, penyelidikan mudah berubah menjadi kegiatan administratif yang terlupakan setelah listrik kembali menyala.
Kedua, perlu audit ketahanan pasokan di Bintan, terutama kemampuan pembangkit lokal, jaringan penghubung, dan skenario ketika pasokan dari Batam terhenti. Hasil audit harus menunjukkan kebutuhan listrik minimum untuk mempertahankan rumah sakit, air bersih, komunikasi darurat, dan pelayanan penting lainnya. Solusinya mungkin berupa penguatan jaringan, tambahan pembangkit cadangan, penyimpanan energi, atau kombinasi beberapa pilihan. Keputusan investasi harus mengikuti hasil kajian teknis, bukan sekadar respons sesaat terhadap kemarahan publik.
Ketiga, pemerintah harus mempunyai protokol komunikasi dan koordinasi krisis yang jelas. Saat pemadaman terjadi, warga memerlukan informasi yang dapat dipercaya, bukan perkiraan pemulihan yang berubah-ubah tanpa penjelasan. Rumah sakit perlu kepastian mengenai pasokan cadangan. Pengelola air bersih membutuhkan prioritas yang tegas. Pemerintah daerah, operator listrik, kepolisian, dan penyelenggara layanan vital harus bergerak berdasarkan gambaran situasi yang sama.
Di tengah krisis, gubernur semestinya tampil dengan agenda yang bisa diuji, siapa memimpin koordinasi, fasilitas mana mendapat prioritas, kapan penyebab gangguan diumumkan, dan kapan langkah pencegahan berikutnya diputuskan. Ia tidak perlu mengumumkan tenggat pemulihan yang belum bisa dipastikan PLN. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai proses, keterbukaan atas fakta yang belum diketahui, dan komitmen untuk menjelaskan hasil akhirnya. Kepemimpinan krisis bukan soal terdengar menenangkan, melainkan membuat pemerintah bekerja secara terarah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan perdebatan antara agama dan pemerintahan. Mengambil hikmah dari musibah adalah sesuatu yang baik. Namun, bagi pejabat publik, hikmah semestinya hadir dalam bentuk perubahan kebijakan. Jika sebuah pemadaman besar pernah terjadi, Pak Ansar sebagai gubernur dan anaknya sebagai Bupati, harus mampu menunjukkan apa yang telah dipelajarinya. Jika risiko ketergantungan pasokan sudah diketahui, masyarakat berhak mengetahui mitigasi apa yang sudah disiapkan.
Rakyat boleh diajak bersabar, tetapi kesabaran bukan pengganti akuntabilitas. Seorang gubernur tidak harus mampu memperbaiki jaringan listrik dengan tangannya sendiri. Ia harus memastikan ada sistem yang melindungi masyarakat ketika jaringan itu gagal. Itulah perbedaan antara memberi nasihat setelah listrik padam dan menjalankan tanggung jawab sebelum pemadaman berikutnya terjadi.***
